JAKARTA, KOMPAS.com - Debat kedua Pemilihan Presiden 2019 yang berlangsung pada Minggu (17/2/2019) menyisakan sejumlah catatan.
Pada debat kedua ini, dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, dihadirkan untuk beradu argumentasi terkait tema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sejumlah catatan muncul atas penyelenggaraan debat tersebut, mulai dari teknis, hingga substansi debat.
Catatan-catatan ini akan dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, moderator, dan media penyelenggara debat dalam rapat evaluasi, Rabu (20/2/2019).
Berikut sejumlah catatan itu:
Mengurangi jumlah pendukung yang hadir
Sebanyak 600 tamu undangan hadir menyaksikan langsung jalannya debat.
Jumlah itu terdiri dari 320 undangan KPU, 140 undangan kubu Jokowi, dan 140 undangan kubu Prabowo.
Tamu undangan KPU merupakan kalangan akademisi dan profesional yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tema debat kedua.
Sementara, tamu undangan kandidat adalah tim kampanye, elite parpol, hingga politisi pendukung.
Baca juga: KPU Sebut Pendukung yang Hadir Debat Ganggu Konsentrasi Kandidat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menilai, jumlah massa pendukung yang hadir dalam ruangan debat terlalu banyak sehingga mengganggu konsentrasi peserta debat.