Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Dituduh Makan Kabel Charger, Tikus Ini Diikat di Botol dan Disiksa

12 Februari 2019   14:31 Diperbarui: 12 Februari 2019   14:51 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekaman video yang memperlihatkan seekor tikus diikat di botol dan disiksa setelah dituduh memakan kabel charger.

Rekaman video yang memperlihatkan seekor tikus diikat di botol dan disiksa setelah dituduh memakan kabel charger.NEW DELHI, KOMPAS.com — Seekor tikus di Mandya, India, terekam kamera menjalani penyiksaan setelah dia diduga memakan kabel charger.

Dalam video yang beredar, pria tersebut terdengar memaki tikus itu sembari memukulnya di bagian hidung, kepala, dan perut.

Baca juga: Ada Tikus Hidup di Minumannya, Pria Ini Gugat McDonalds Rp 1 Miliar

Diwartakan Daily Mail Senin (11/2/2019), hewan kecil itu diikat di botol plastik dalam posisi berdiri sebelum dipukul.

Pria yang tak diketahui identitasnya itu menunjukkan beberapa bagian di kabel charger yang dilaporkan berharga 8 rupee, sekitar Rp 1.600, itu.

"Mengapa kau memakan kabel ini? Apakah ibu dan ayahmu bersedia membayar ganti rugi kepada saya?" tanya pria itu kepada si tikus.

Sembari terus memukul si tikus, pria itu kemudian menuduh hewan itu memakan berbagai barang, mulai dari beras, tomat, hingga sabun di rumahnya.

Dalam salah satu bagian rekaman, tikus itu mengeluarkan air kencing dan membuat pria tersebut semakin keras memukulnya.

"Mengapa kau kencing. Apa kau berniat melakukannya lagi?" ujar si pria. Rekaman itu menimbulkan kemarahan setelah beredar awal Februari ini.

Aktivis hak binatang, Subhendu Malik, mengatakan, membunuh tikus memang bukan perbuatan ilegal. Namun, menyiksanya jelas tak dibenarkan.

"Ini merupakan kejahatan Hukum Pencegahan Kekejaman Hewan 1960. Aparat sudah seharusnya bertindak mengusutnya," ujar Malik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun