BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan bahwa tanggul penahan sebuah sungai kecil di Kompleks Jatiendah Regency di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang jebol karena derasnya aliran sungai pada Sabtu (9/2/2019), diduga menyalahi aturan.
Hal tersebut, lanjutnya, dilihat dari pondasi tanggul yang tidak dipasangi besi atau tulang untuk memperkuat kokohnya benteng penahan aliran air.
"Hanya benteng ini tidak pakai tulang, benteng ini tidak pakai besi, ini yang pakai otak sedikit ini. Harusnya ada besi," kata Dadang saat meninjau lokasi banjir, Minggu (10/2/2019).
Baca juga: Tiga Orang Tewas dalam Banjir Bandang di Bandung, Salah Satunya Balita
Dadang mengatakan, karena tidak kuat, tanggul ambruk setelah derasnya limpahan air dari Sungai Cipanjalu masuk ke sungai kecil yang berada tidak jauh dari perumahan tersebut.
Air meluap dan menyebabkan banjir bandang yang tumpah merendam perumahan tersebut hingga menewaskan tiga warganya.
Menurut Dadang, dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan mengevaluasi dengan melakukan penelusuran ke wilayah Cilengkrang yang berada di bagian atasnya. Mengingat airan air ini prinsipnya mengalir dari hulu ke hilir.
Adanya pola tanam masyarakat yang tidak sesuai etika bertanam di kawasan Bandung Utara (KBU) diduga pula menjadi penyebab derasnya aliran air dari atas.
Sementara itu, kawasan perumahan terdampak ini masih berlokasi di bawah daerah Kawasan Bandung Utara.
"Daerah ini (Komplek Jatiendah Regency) masih di bawah, yang di atas itu KBU. Di sini belum KBU. KBU itu di atas. Aturan KBU itu, 20 persen pembangunan, 80 persen lahan hijau," tuturnya.
Baca juga: Banjir Bandang karena Tanggul Jebol Tewaskan 3 Orang, Ini Kata Bupati Bandung