DEPOK, KOMPAS.com- Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.
Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.
“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Dari DPR, Buni Yani Datangi Kejari Depok
Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang tidak dituduhkan olehnya terkait pengeditan video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Baca juga: Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Samakan Kasus Buni Yani dengan Baiq Nuril
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.