JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif mantan narapidana korupsi berpotensi bertambah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berdasarkan laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Setelah kami mengumumkan yang 49 (caleg eks koruptor) itu, kami juga menerima catatan dan masukan dari daerah. (Kata mereka) pak, ternyata di tempat kami ada (caleg eks koruptor) yang belum masuk," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Gerindra Tak Akan Minta Caleg Eks Koruptor untuk Mundur
Menegaskan pernyataan Arief, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut dalam seminggu ke depan pihaknya akan melakukan pengecekan data caleg eks koruptor ke KPU daerah.
KPU belum mau menyebutkan angka tambahan caleg eks koruptor, sebelum jumlahnya dapat dipastikan.
Setelah seluruh data dikumpulkan, KPU akan kembali merilis daftar caleg eks koruptor.
"Kita tunggu kemudian data ini fix dulu, sudah selesai tanpa terlewatkan supaya tidak ada nanti perlakuan yang berbeda. Jangan nanti yang 49 kok diumumin, sisanya enggak," ujar Ilham.
Baca juga: Kegaduhan Pilpres Bikin Ruang Kampanye Caleg Terbatas
KPU merilis daftar caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) malam.