Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Susi: Pemilik Kapal Ikan Tak Berizin Siap-siap Dipermalukan

27 Januari 2019   11:00 Diperbarui: 27 Januari 2019   11:24 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana memgumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan "naming and shaming" untuk kapal tersebut. Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Baca juga: Menteri Susi Sebut Tak Perlu Modal Besar untuk Bisnis Perikanan

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah. Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.

Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah. Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.

KKP dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.

"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” kata Susi.

Baca juga: Jadi Penangkap Ikan, Lebih Dari 1.000 Warga Filipina Punya KTP Palsu Indonesia

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik. Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.

Penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.

Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya," kata Nilanto.

"Volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini,” lanjut dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun