Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Diperiksa Bawaslu, Komisioner KPU Sebut Pidato Kebangsaan Prabowo di TV adalah Kampanye

24 Januari 2019   21:42 Diperbarui: 24 Januari 2019   21:59 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang disiarkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye.

Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas.

Hal itu disampaikan Hasyim saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo.

"Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Membaca Gaya Prabowo dalam Pidato Kebangsaan...

Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelangaran kampanye atau bukaan. Prabowo dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan kampanye di media sebelum waktunya.

Menurut Hasyim, pemeriksaan dugaan iklan kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu.

Hasyim hanya memastikan bahwa iklan kampanye di media massa saat ini belum boleh dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye atau 24 Maret-13 April 2019.

Pemeriksaan dugaan iklan kampanye di luar jadwal juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, pidato kebangsaan Prabowo itu ditampilkan di sejumlah stasiun televisi.

"Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," kata Hasyim.

Selain bersaksi untuk kasus dugaan iklan kampanye Prabowo, Hasyim juga memberikan keterangan atas kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh Jokowi. Tudingan tersebut dilayangkan ke Jokowi pasca tayangan Visi Presiden Joko Widodo di sejumlah stasiun televisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun