Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bupati Mesuji Diduga Terima "Fee" Proyek Sekitar Rp 1,28 Miliar

24 Januari 2019   20:27 Diperbarui: 24 Januari 2019   20:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim penindakan KPK menunjukkan barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami. Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka

Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mesuji sebagai Tersangka

Sibron merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP). Ia bersama seorang swasta bernama Kardinal menjadi tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"Diduga pemberian uang terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Uang tersebut diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan.

Baca juga: Nasdem Minta Bupati Mesuji yang Kena OTT KPK Mundur atau Diberhentikan

 Permintaan itu diteruskan Wawan ke rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.

"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron)," kata Basaria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun