JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh ruas baru Tol Trans-Jawa yang sebelumnya dioperasikan gratis, bakal dikenakan tarif per 21 Januari 2019.
Ketujuh ruas yang dimaksud yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura, dan Tol Ngawi-Kertosono.
Kemudian, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Gempol-Pasuruan dan Tol Porong-Gempol.
Ketujuh ruas ini telah diresmikan secara serentak oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018.
Baca juga: Catat, Tarif Lengkap 7 Ruas Baru Tol Trans-Jawa
Peresmian dilaksanakan sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2019, agar masyarakat dapat memanfaatkannya.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, penerapan tarif itu akan efektif berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif pada ruas baru Jalan Tol Trans Jawa," kata Heru dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Dengan demikian, setelah seluruh ruas tol resmi bertarif, masyarakat dengan kendaraan Golongan I jarak terjauh, harus membayar Rp 775.500.
Ongkos tol ini dihitung dari Merak hingga Pasuruan (Grati) via Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Sedangkan, bila perjalanan dimulai dari Jakarta, cukup membayar Rp 712.500