Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Alasan Polisi Tetapkan Artis VA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

17 Januari 2019   12:59 Diperbarui: 17 Januari 2019   13:01 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ES, tersangka mucikari artis VA masih diperiksa intensif di Polda Jatim, Kamis (10/1/2019)

ES, tersangka mucikari artis VA masih diperiksa intensif di Polda Jatim, Kamis (10/1/2019)SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, polisi akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, lanjut dia, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Baca juga: 5 Fakta Kasus Artis VA di Surabaya: Sebar Foto dan Video Syur hingga Jadi Tersangka UU ITE

Konten asusila itu, menurut Luki, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Artis VA mengirim gambar dan video vulgar dirinya kepada salah seorang mucikari untuk kepentingan prostitusi.

"Gambar dan video itu didukung konten percakapan yang mengarah kepada prostitusi," ujarnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, artis VA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA

Polda Jawa Timur mengklaim sebagai institusi Polri pertama yang memberi status tersangka kepada penyedia jasa dalam kasus prostitusi.

"Selama ini, perempuan penyedia jasa prostitusi hanya sebagai saksi," tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun