SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, polisi akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA, lanjut dia, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 1 tentang Kesusilaan yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Baca juga: 5 Fakta Kasus Artis VA di Surabaya: Sebar Foto dan Video Syur hingga Jadi Tersangka UU ITE
Konten asusila itu, menurut Luki, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Artis VA mengirim gambar dan video vulgar dirinya kepada salah seorang mucikari untuk kepentingan prostitusi.
"Gambar dan video itu didukung konten percakapan yang mengarah kepada prostitusi," ujarnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, artis VA terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA
Polda Jawa Timur mengklaim sebagai institusi Polri pertama yang memberi status tersangka kepada penyedia jasa dalam kasus prostitusi.
"Selama ini, perempuan penyedia jasa prostitusi hanya sebagai saksi," tuturnya.