Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Jadi Tersangka

15 Januari 2019   20:15 Diperbarui: 16 Januari 2019   12:04 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah seorang staf Kanwil Kemenag Lombok Barat (baju putih garis-garis) terkena OTT lantaran kedapatan meminta jatah 20 persen dana pembangunan masjid yang terdampak akibat gempa di Lombok, Selasa (15/1/2019).

MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Lalu Basuki Rahman, staf Kantor KUA Kementrian Agama Lombok Barat, menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Senin (14/1/2019).

"Kita telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, statusnya tersangka, karena telah melakukan pungli terhadap pengurus masjid," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2018).

OTT terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga. Tersangka disebut sudah lama melakukan aksinya dan diyakini tidak sendirian.

Baca juga: Polisi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

Polisi mendalami pihak lain yang diduga terlibat pungli bersama tersangka ini.

"Kita tengah mendalami kasus ini, ini harus menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut dana untuk pembangunan masjid yang terkena dampak gempa, kita dalami siapa saja yang terlibat, apakah tersangka hanya disuruh atau pelaku utamanya, nanti masih dalam proses penyidikan," ujar dia.

Syaiful mengatakan, tersangka melakukan pungutan liar dengan meminta jatah 20 persen dari pengurus di 4 masjid di Lombok Barat.

Empat masjid itu bagian dari 58 Masjid se-NTB yang telah terverifikasi mendapatkan dana bantuan pembangunan dari Kementrian Agama sebesar Rp 6 miliar.

"Kami memang mengintai pelaku, saat itu tersangka telah menunggu jatah dari pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari yang mendapat bantuan Rp 50 juta, dan oknum ini meminta 20 persen," ujar dia.

"Apabila tidak diberikan, akan ada ancaman untuk pengurus masjid sehingga terpaksa diberikan," tambah Kapolres.

Aparat mengamankan uang sebesar Rp 10 juta dari 2 amplop yang masing-masing berisi Rp 5 juta. Dari 4 pengurus masjid yang telah diperas, tersangka mendapat Rp 105 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun