JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjanjikan, pihaknya akan memungut pajak secara sembarangan, termasuk pajak Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Seperti diketahui, belum lama ini terbit aturan pajak e-commerce. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kami memungut pajak juga dengan sangat hati-hati," ujarnya dalam seminar di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"Tentu saya sebagai Menteri Keuangan harus terus menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi," sambungnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Orang Indonesia Dengar Pajak Kepalanya Langsung Korslet...
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, ia ingin membangun dan menata sistem perpajakan di Indonesia.
Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, ia tidak ingin upaya membangun Indonesia itu dilakukan sembarangan, bahkan merusak pondasi yang ada.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan menggunakan instrumen fiskal keuangan negara, yang mayoritas dari pengumpulan pajak, secara aktif.
Baca juga: Asosiasi Minta Kemenkeu Tunda Penerapan Aturan Pajak E-commerce
"Ini sesuatu yang tidak mudah, saat ini isu mengenai perpajakan e-commerce menjadi salah satu isu yang sedang dibahas secara internasional juga," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan terbitnya PMK-210 Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.