JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menata 13 sungai yang melintasi Ibu Kota dengan naturalisasi.
Istilah naturalisasi sungai pertama diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Februari 2018.
Adapun normalisasi 13 sungai di Jakarta sudah dikerjakan pemerintah pusat lewat Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Naturalisasi Sungai, Pemprov DKI Libatkan Swasta dan Masyarakat
Namun, prosesnya berhenti sejak 2017 karena Pemprov DKI tidak lagi membebaskan lahan.
Kini, DKI mulai menyusun dasar hukum dari naturalisasi yang dimaksud Anies.
Konsep itu bakal menjadi jawaban atas upaya pengendalian banjir DKI di bawah pemerintahan Anies yang selama ini dipertanyakan.
Baca juga: Kali Krukut Akan Jadi Percontohan Naturalisasi Sungai
"Sedang disusun pergubnya, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah beres," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Minggu (14/1/2019).
Benny mengatakan, pergub itu bakal mengatur bagaimana sungai menjadi elemen utama dalam penataan kawasan.
Sungai yang selama ini dinormalisasi dengan dilebarkan dan dibeton, nantinya akan dilebarkan. Namun, tidak dengan pembebasan tanah per persil atau bidang.