Untuk itu, tim berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.
Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Banyak Permintaan Paruh dari China, Burung Rangkong Gading Terancam
"Rencananya pada Selasa (15 /1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli," tutup Dian.
Dibunuh untuk dikonsumsi
Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
"Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin. Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.
Pelaku, sambung dia, juga mengaku membunuh Rangkong untuk dikonsumsi bersama-sama di pondok tempat mereka bekerja menderes karet di Gunung Toar.
Baca juga: Kepsek yang Diduga Membunuh Burung Rangkong Berdalih...
"Mereka menyembelih Rangkong menggunakan parang. Namun, sebelum dimasak, hasil perburuan difoto dan diunggah ke media sosial," ujar Mustofa.
Kemudian, dari unggahan pelaku di media sosial terungkap aksi kejahatannya terhadap satwa dilindungi itu.