JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.
Sementara, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018. Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.
Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.
"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Baca juga: Jelang Debat Perdana, BPN Prabowo-Sandiaga Revisi Visi Misi
"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," lanjut dia.
Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU mengenai rencana perubahan visi misi.
Atas permintaan itu, KPU juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN.
Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan visi misi yang berbentuk tulisan.
Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan visi misi secara lisan kepada masyarakat.