Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandiaga

11 Januari 2019   12:44 Diperbarui: 11 Januari 2019   13:21 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018. Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.

Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.

"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Jelang Debat Perdana, BPN Prabowo-Sandiaga Revisi Visi Misi

"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," lanjut dia.

Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU mengenai rencana perubahan visi misi.

Atas permintaan itu, KPU juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN.

Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan visi misi yang berbentuk tulisan.

Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan visi misi secara lisan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun