JAKARTA, KOMPAS.com - Pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dinilai harus menjadi salah satu isu yang diangkat saat debat perdana capres-cawapres pada 17 Januari 2019 mendatang.
Dengan begitu publik dapat mengetahui sejauh mana komitmen masing-masing pasangan calon, baik Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam memenuhi hak asasi warga negaranya.
Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, isu perlindungan hak atas kebebasan beragama sangat penting untuk menjadi sorotan.
Baca juga: Komnas HAM: Perhatian Pemerintah terhadap Kelompok Minoritas Masih Minim
Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada pemerintah agar menjamin pemenuhan hak manusia (HAM) setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Isu ini penting. UUD dasar bilang itu adalah kewajiban negara khususnya pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Isnur kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2019).
Isnur mengusulkan para panelis menanyakan sikap para kandidat terkait sejumlah kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah kasus yang dimaksud antara lain kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di berbagai daerah, khususnya di Nusa Tenggara Barat dan Syiah di Sampang, Madura.
Ada pula kasus pelarangan pendirian rumah ibadah yang dialami oleh jemaat GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi.
Menurut Isnur, para kandidat capres-cawapres harus berani menyatakan solusi apa yang ditawarkan terkait nasib warga Ahmadiyah yang mengungsi di Transito selama 13 tahun.
Atau nasib pengungsi Syiah asal Sampang yang sejak 2011 mengungsi di Sidoarjo.