Baca juga: Wanita yang Dianiaya di Green Pramuka City adalah Penyewa
Selanjutnya, korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. Polisi masih menunggu hasil otopsi jenazah korban.
Sementara itu, tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H