JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).
Menurut Bendahara TKN, Wahyu Sakti Trenggono, nilai penerimaan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 1 Januari 2019 mencapai Rp 55,9 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 11,9 miliar laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU 22 September 2018, dan tambahan Rp 44,8 miliar terhitung sejak 23 September 2018.
Baca juga: Caleg PSI Patungan Dana Kampanye Sampai Rp 20 Miliar
Dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar didapat TKN dari sejumlah pihak, yaitu sumbangan perorangan Rp 1 miliar, sumbangan badan usaha non pemerintah Rp 7,5 miliar, dan sumbangan barang dari partai politik senilai Rp 3,4 miliar.
Sedangkan dana kampanye sebesar Rp 44,8 miliar pun didapat dari sumbangan banyak pihak.
"Sumbangan paslon Rp 32 juta, (sumbangan) parpol dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 2,1 miliar, (sumbangan) perorangan Rp 121 juta, (sumbangan) kelompok Rp 37,9 miliar, (sumbangan) badan usaha Rp 3,9 miliar, total Rp 44,8 miliar," kata Trenggono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Sumbangan dana kampanye dari partai politik bersumber dari Partai Nasdem dan Partai Perindo.
Sumbangan sebesar Rp 121,2 juta didapat dari 128 orang.
Sementara Rp 37,9 miliar disumbangkan komunitas Golfer TRG dan Golfer TBIG. Sementara sumbangan dari badan usaha nonpemerintah berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia.Â
Trenggono menjelaskan, sejauh ini baik Jokowi maupun Ma'ruf belum menyumbangkan dana kampanye.