JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa bakal calon anggota DPR harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan.
Yusril merupakan pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah menjalani sidang sengketa menghadapi KPU di Bawaslu. Sengketa tersebut terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di sisi lain Yusril merupakan caleg PBB di daerah pemilihan DKI Jakarta III.Â
Menurut Hasyim, pada saat pendaftaran calon legislatif (caleg), ada surat pernyataan yang berisi kesediaan yang bersangkutan untuk tidak berpraktek sebagai pengacara selama menjadi caleg.
"KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Baca juga:Â Yusril Isyaratkan OSO Tak Akan Patuhi KPU
Menurut Hasyim, dengan kewenangannya, KPU bisa saja mencoret Yusril yang tetap berpraktek sebagai pengacara meski maju menjadi caleg.Â
Namun demikian, KPU memilih tak mengambil langkah apapun terkait sikap Yusril.
Sebab, KPU yakin Yusril memahami perihal larangan berpraktek selama masa pencalonan itu.
Hasyim pun yakin Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tahu Yusril masih berpraktek sebagai pengacara selama masa pencalonan. Itu tampak dari Bawaslu yang mengirim surat kepada Yusril sebagai pengacara OSO.Â