Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ahok Dipastikan Bebas Pada 24 Januari 2019

25 Desember 2018   18:00 Diperbarui: 25 Desember 2018   18:17 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo mengatakan, waktu bebas tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.

"Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019," ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).

Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

Baca juga: Ahok Dapat Remisi Natal Satu Bulan

Hal tersebut dikarenakan Ahok secara teknis merupakan tahanan Lapas Cipinang.

"Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya aja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang," jelasnya.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun