JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo mengatakan, waktu bebas tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.
"Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019," ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang.
Baca juga: Ahok Dapat Remisi Natal Satu Bulan
Hal tersebut dikarenakan Ahok secara teknis merupakan tahanan Lapas Cipinang.
"Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya aja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H