Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Alamat Penunggak Pajak Mobil Porsche Cayman di Rumah Semipermanen

24 Desember 2018   16:28 Diperbarui: 24 Desember 2018   16:49 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Samsat Jakarta Barat saat lakukan penagihan tunggakan pajak mobil porsche Jalan Karya Barat IV, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (23/12/2018)

Samsat Jakarta Barat saat lakukan penagihan tunggakan pajak mobil porsche Jalan Karya Barat IV, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (23/12/2018)JAKARTA, KOMPAS.com - Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menemukan keganjilan alamat identitas dan kepemilikan penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil mewah Porsche tipe Cayman atas nama Aliyah.

Mereka mendapati tempat tinggal pemilik yang beralamat di Jalan Karya Barat IV, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (23/12/2018) merupakan rumah kontrakan semipermanen berdinding seng.

"Jadi setelah ditelusuri ini ternyata dia (penunggak diduga) memakai KTP orang lain untuk menghindari tarif progresif. KTP benar, tetapi dia meminjam alamat rumah Aliyah," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono kepada Kompas.com, Senin (24/12/2018).

Baca juga: Tahapan yang Dilakukan Sebelum Penunggak Pajak Mobil Mewah Diumumkan

Namun, saat disambangi, Aliyah tidak ada di rumah dan diketahui sedang ada di luar kota. Petugas hanya dapat bertemu perwakilan keluarga yang ditemani Ketua RT 09 dan RW 03.

"Jadi katanya dia datang (dari luar kota) hari Selasa, hari Rabu akan saya tagih lagi," kata Elling.

Wajib pajak pemilik sedan Porsche tipe Cayman tersebut menunggak selama satu tahun dengan nilai tunggakan Rp 28.290.000.

Sementara itu, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Porche tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.

Dalam data yang dipegang Samsat Jakarta Barat, Porsche adalah kendaraan mewah kedua milik keluarga Aliyah. Suami Aliyah, Andi, tercatat memiliki Jaguar tetapi telah membayar PKB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun