Terdakwa Andri sendiri merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun, atas kasus pidana umum pembunuhan.
Dalam dakwaan Jaksa, Fahmi dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!