BANDUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Klas I Bandung terbukti menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Fahmi membenarkan bahwa dirinya telah menyuap Wahid berupa sebuah mobil Mitshubisi Triton.
"Iya benar," kata Fahmi, usai sidang dakwaan di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Fahmi Darmawansyah Punya Kamar Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Berhubungan Badan
Bukan hanya mobil, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Fahmi juga memberikan sejumlah uang dengan total seluruhnya sebesar Rp 39,5 juta kepada Wahid.
Hal itu untuk memuluskan niatnya agar lelusa keluar masuk lapas.
Kepada awak media, Fahmi mengaku baru mengenal Wahid Husein belum lama ini. "Baru," ujar dia.
Sedangkan, terkait kamar berukuran 2x3 meter atau yang lebih dikenal dengan bilik asmara, yang digunakan Fahmi untuk berhubungan dengan istrinya Inneke Koesherawati, ia enggan mengomentarinya. "Nanti saja lihat di persidangan," ujar Fahmi.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, bilik asmara itu juga disewakan Fahmi untuk aktivitas hubungan suami-istri warga binaan lainnya sebesar Rp 650.000.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin
Adapun pengelolaan bilik asmara melibatkan tahanan pendamping Fahmi Darwansyah yakni terdakwa Andri Rahmat.