JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, NID (27) yang merupakan anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang resmi ditahan.
"Sudah (ditahan). Hari ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Argo mengatakan, NID diamankan 10 Desember lalu. NID akan dikenakan UU ITE dan administrasi kependudukan.
Kasus ini kini ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut memasarkan blangko e-KTP.
Baca juga: Kemendagri Surati Kapolda Metro untuk Usut Penjualan Blangko e-KTP
Kepada polisi NID mengaku telah menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga Rp 50.000 setiap lembarnya melalui tiga buah akun toko online miliknya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku nekat menjual blangko hanya karena keisengannya semata.
Pencurian blangko e-KTP itu terjadi Maret 2018, ketika ayah pelaku masih menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil.
Baca juga: Blangko e-KTP Dijual Online, Dokumen Lain Dikhawatirkan Bernasib Sama
Melihat sejumlah blangko E-KTP berada di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online.
"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) 500 ribu," kata Zudan saat ditemui di Komplek Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).