Selain perkara penipuan Rp 10 miliar, tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.
Berdasar hal tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng.
Menurut Ketua Majelis Hakim Anne, hal tersebut sesuai Undang-Undang yang melarang memberikan hukuman secara kumulatif melebihi 20 tahun.
Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur hakim memberi vonis nihil kepadanya.
"Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.
Baca Juga: Dituntut Jaksa 4 Tahun, Dimas Kanjeng Minta Keringanan ke Hakim
3. JPU akan banding atas vonis nihil dari hakim
Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12/2018).
"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.
"Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya.