KOMPAS.com - Sejumlah kasus penipuan dan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah sampai pada pembacaan vonis. Secara kumulatif, Dimas Kanjeng divonis 21 tahun penjara dalam tiga perkara yang menjeratnya.
Untuk perkara penipuan uang 10 miliar, majelis hakim memvonis nihil alias tanpa hukuman. Alasan majelis hakim, Undang-Undang tidak mengijinkan adanya hukuman kumulatif lebih dari 20 tahun.
Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur atas vonis nihil dari mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Berikut sejumlah fakta di balik kasus Dimas Kanjeng:
1. Kasus Penipuan Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng divonis nihil
Dalam perkara penipuan Rp 10 miliar, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Vonis tersebut telah sesuai dengan dakwaan jaksa. Namun, Hakim Anne memvonisnya dengan vonis nihil karena Dimas telah secara akumulatif menerima hukuman penjara 21 tahun.
"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," kata Hakim Anne, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Perkara Penipuan Rp 10 Miliar
2. Alasan hakim memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng