JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Budaya dan Informasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Dwi Windiarto meminta keringanan membayar tunggakan pajak senilai Rp 1,9 miliar.
Tak hanya keringanan, Dwi menyebut manajemen menginginkan agar TMII dibebaskan dari pembayaran pajak.
"Bukan hanya keringanan, kalau bisa minta bebas pajak," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Diperingatkan untuk Lunasi Tunggakan Pajak, Ini Tanggapan TMII
Permintaan bebas pajak tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena TMII merupakan pusat konservasi budaya dan flora fauna.
"Ya karena TMII sebagai konservasi budaya, sebagai konservasi flora fauna. Mestinya ada aturan yang mengatur masalah pajak. Kita kan tidak komersial, tetapi untuk masyarakat. Tahu sendiri masuk ke TMII paling murah," kata dia.
Permintaan bebas pajak tersebut untuk seluruh wahana, tak terkecuali Snowbay dan kereta gantung.
Baca juga: Wahana di TMII yang Tunggak Pajak Tak Akan Diberi Keringanan
"Itu tetap kami minta (bebas pajak), kami upaya kalau tidak bisa ya apa boleh buat. Karena kan wahana ada di dalam TMII juga," ucap Dwi.Â
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan melaporkan TMII ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika manajemen tidak melunasi hutang pajaknya hingga Desember 2018.Â
Adapun pada Oktober 2018, Pemkot Jaktim telah memasang plang tunggakan pajak di beberapa wahana di TMII. Namun, hingga kini tunggakan tersebut tak kunjung lunasi.