JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut rumah yang longsor di RT 007 RW 005, Jalan Pesona IX, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Rumah ini juga berada di lahan yang berstatus lahan hijau yang tidak seharusnya didirikan bangunan.
Hal ini diketahui Anies saat meninjau lokasi longsor tersebut pada Selasa (27/11/2018) pagi.
Baca juga: Sebelum Longsor, Tembok Pembatas di Pasar Rebo Sudah Retak
"Ini lahan hijau yang tidak seharusnya dibuat bangunan. Ada ketinggian tanah yang perbedaannya signifikan. Yang di atas adalah lahan hijau yang tidak seharusnya ada bangunan. Kemudian kita saksikan sekarang semua penuh dengan rumah dan tidak punya IMB," ujar Anies kepada wartawan, di lokasi.
Anies menyebutkan, bangunan tersebut bahkan dibangun di atas saluran air yang memiliki struktur penopang yang lemah.
"Jadi ini adalah bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dan tidak memperhitungkan kekuatan struktur, bahkan kalau lihat di situ ada tandanya di lokasi longsor bawahnya itu saluran air. Saluran air besar yang tidak ada outletnya. Jadi dia menggerus terus mengerus akhirnya longsor," jelasnya.
Baca juga: Sepeda Motor Tertimbun Tanah Longsor di Pasar Rebo
Sementara itu, Ketua RT 004 RW 009 Surahman mengatakan, saat pembangunan pada tahun 2002, bangunan-bangunan tersebut tak memiliki IMB dan dijual per kavling.
"Ini dulunya semua jalur hijau, setelah era reformasi ini dibangun tapi pada saat pembangunan surat izinnya tidak keluar, dijual per kavling. Sehingga bangunan ini kalau kita lihat secara fondasinya tidak diukur," kata dia.
Sebelumnya, peristiwa tanah longsor terjadi permukiman warga di RT 007/005, Jalan Pesona IX, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).