JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian RI mengedepankan dan mengoptimalkan langkah pencegahan untuk mengatasi paham radikalisme dan terorisme.
Perluasan peran Kepolisian Negara RI di bidang pencegahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peran ini mulai dioptimalkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Hal itu dikatakan Dedi menanggapi temuan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyebutkan 41 masjid di lingkungan pemerintah terpapar radikalisme.
Baca juga: DMI Larang Masjid Dijadikan Tempat Berpolitik Praktis
“Kami punya Satgas Nusantara kerjanya progresif. Artinya upaya-upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama kemudian pemerintah, maupun sekolah-sekolahan,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/11/2018) malam.
Dedi mengatakan, Polri juga memberikan edukasi perihal bahayanya radikalisme dan terorisme kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, paham radikalisme bisa masuk ke semua lapisan, golongan, semua latar belakang, sosial, ekonomi serta pendidikan yang berbeda-beda.
Baca juga: Penjelasan BIN soal 41 Masjid di Lingkungan Pemerintah Terpapar Radikalisme
Polri melakukan langkah preventif dengan mengajak tokoh agama dan menggandeng aparat pemerintah daerah untuk berkoordinasi membimbing dan mengarahkan masyarakat terkait nilai-nilai kebangsaan.
“Kami melakukan mapping, profiling, dan melakukan pendekatan secara persuasif. Kami mengedepankan tokoh-tokoh agama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak mudah terpapar oleh terorisme,” kata Dedi.