"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas perinsip kehatian-hatian kami. Kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum. Wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," kata Fanani.
Ia menyebutkan, sumber pengembalian dana tersebut berasal dari dana internal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!