Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terlibat Pembunuhan Massal, Mantan Tentara Guatemala Dihukum Penjara 5.160 Tahun

22 November 2018   14:46 Diperbarui: 22 November 2018   15:02 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi sel tahanan.GUATEMALA CITY, KOMPAS.com - Pengadilan di Guatemala, pada Rabu (21/11/2018), menjatuhkan hukuman kepada seorang mantan tentara dengan penjara selama 5.160 tahun.

Melansir dari AFP, pengadilan menemukan bahwa Santos Lopez, terbukti bersalah telah terlibat dalam pembunuhan massal terhadap penduduk desa saat perang sipil di negara itu.

Dalam perang sipil yang terjadi pada 1982, terjadi kasus pembunuhan massal terhadap 201 penduduk di desa Dos Erres dan menjadi salah satu tragedi kekejaman terburuk selama perang sipil di negara Amerika Tengah itu.

Jaksa penuntut mengatakan Lopez bertanggung jawab terhadap pembunuhan 171 warga desa dan dijatuhi hukuman 30 tahun atas masing-masing pembunuhan atau 5.130 tahun secara total.

Dia juga dijatuhi tambahan 30 tahun terkait pembunuhan seorang anak lain yang bertahan hidup.

Baca juga: Perempuan Thailand Dijatuhi Hukuman Penjara 141.000 Tahun

Meski demikian, keputusan hukuman tersebut lebih bersifat simbolis karena Guatemala memberlakukan masa hukuman penjara maksimal 50 tahun.

Lopez adalah anggota pasukan kontra pemberontakan AS yang disebut Kaibil. Dia ditangkap di AS dan dideportasi pada 2016.

Berdasarkan penyelidikan, Lopez terlibat dalam patroli yang melakukan pembantaian pada Desember 1982 di Dos Erres, desa perbatasan dengan Meksiko.

Sebelum Lopez, sejumlah anggota Kaibil lainnya yang telah dihukum masing-masing menerima hukuman lebih dari 6.000 tahun penjara.

Tiga orang lain yang dituduh terlibat dalam pembantaian tersebut kini tengah dipenjara di AS karena pelanggaran imigrasi, sementara beberapa lainnya diyakini tinggal di Amerika Serikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun