SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi memiliki catatan tersendiri tentang Eko Ristanto (ER), salah seorang penyerang pos lalu lintas (Pos Lantas) di Lamongan, Jawa Timur, Selasa (20/11/2018) kemarin.
Dia adalah pecatan anggota Polres Sidoarjo 2011 lalu dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Catatan Polda Jawa Timur, Eko Ristanto dipecat karena divonis telah menembak mati Riyadus Sholihin, seorang guru ngaji warga Sidoarjo pada 2011 lalu dan dipenjara.
Eko yang saat itu menjadi anggota Reskrim Polres Sidoarjo juga mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps polisi.
Kasus yang melibatkan Eko sempat menggemparkan warga Sidoarjo kala itu.
Baca juga: Pelaku Pelempar Pos Lantas di Lamongan Pernah Menghuni Lapas Madiun
Eko bersama 4 rekannya sesama polisi mengejar Riyadhus Sholihin yang telah menabrak Briptu Widiarto, rekan Eko pada 28 November 2011.
Setelah berhasil diatangkap, Riyadus Sholihin ditembak oleh Eko hingga tewas di dalam mobil yang sebelumnya digunakan korban mengantar pegawai pabrik.
Eko dan 4 rekannya sempat merekayasa kasus tersebut, seolah-olah Riyadus Sholihin adalah pelaku curanmor yang dilumpuhkan karena menyerang polisi dengan senjata tajam.
"Bebas dari penjara, rupanya Eko bergaul dengan kelompok radikal hingga terjadi penyerangan Pos Lantas di Lamongan Selasa kemarin," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (21/11/2018).
Saat ini, Eko bersama M Syaif Ali Hamdi, berurusan dengan Densus 88, setelah Polres Lamongan melimpahkan kasus penyerangan Pos Lantas ke Mabes Polri.