JAKARTA, KOMPAS.com - Simpati dan dukungan masyarakat terus mengalir untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Namun, Mahkamah Agung memvonis sebaliknya. Nuril divonis melanggar UU ITE dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Nuril melalui pengacaranya sudah menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.
Di luar proses hukum yang berjalan, masyarakat berharap Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti atau pengampunan bagi Nuril.
Petisi
Pada Minggu, (18/11/2018), Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org.
Tuntunannya agar Presiden Joko Widodo memberi amnesti bagi Baiq Nuril.
Baca juga: Aktivis hingga Artis Galang Petisi Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.