Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR sebagai Tersangka

18 November 2018   21:14 Diperbarui: 18 November 2018   21:32 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pakpak Bharat di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pakpak Bharat di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Baca juga: Demokrat Siap Beri Sanksi jika Bupati Pakpak Bharat Terlibat Korupsi

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Dalam kasus ini, Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat. KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.

Baca juga: Ekspresi Bupati Pakpak Bharat Saat Tiba di Gedung KPK

Remigo, David dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun