KOMPAS.com - Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.
Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tinggi Kota Mataram telah memvonis Nuril tidak bersalah dari tuduhan M. MA ternyata mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usaha Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan. Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.
Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril.
1. Komnas Perempuan tegaskan Baiq menjadi korban kekerasan atasan
Dikutip dari Tribunnews, Komnas Perempuan menilai, kasus yang dialami Baiq Nuril, terdakwa kasus UU ITE merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Baiq dituduh menyebarkan rekaman asusila atasannya.
"Saya menegaskan bahwa yang dialami terdakwa (Nuril) adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja," kata Sri Nurherwati, komisioner Komnas Perempuan seusai menjadi saksi ahli di persidangan Nuril, Rabu (31/5/2017).
Dalam sidang kasus UU ITE Nuril tahun 2017 itu, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, membebaskan Nuril dari segala tuduhan.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).