Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fakta Penting Kasus Baiq Nuril, Penjelasan MA hingga Surat untuk Jokowi

16 November 2018   15:13 Diperbarui: 16 November 2018   15:37 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lombok.Barat, Kompas.Com Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini.

Lombok.Barat, Kompas.Com Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini.

KOMPAS.com - Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.

Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tinggi Kota Mataram telah memvonis Nuril tidak bersalah dari tuduhan M. MA ternyata mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usaha Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan. Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.

Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril.

1. Komnas Perempuan tegaskan Baiq menjadi korban kekerasan atasan

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

Dikutip dari Tribunnews, Komnas Perempuan menilai, kasus yang dialami Baiq Nuril, terdakwa kasus UU ITE merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Baiq dituduh menyebarkan rekaman asusila atasannya.

"Saya menegaskan bahwa yang dialami terdakwa (Nuril) adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja," kata Sri Nurherwati, komisioner Komnas Perempuan seusai menjadi saksi ahli di persidangan Nuril, Rabu (31/5/2017).

Dalam sidang kasus UU ITE Nuril tahun 2017 itu, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, membebaskan Nuril dari segala tuduhan.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun