KOMPAS.com -Â Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad menyelesaikan berbagai permasalahan timbul di sektor pendidikan. Salah satu masalah pelik yang dihadapi saat ini adalah masalah guru.
“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam pembukaan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta (15/11/2018).
Ia menambahkan, dibutuhkan saat ini adalah guru kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak.
Baca juga: Kelompok Kerja Guru Mandiri Melawan Efek Mattew di Kaltara
Mendikbud menyampaikan saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini. Secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.
Guru 8 jam bekerja
“Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan pelajaran tambahan, silahkan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan sekolah sendiri maupun bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar sekolah," jelas Muhadjir.
Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. "Dengan begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka," ujarnya.
“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," kata Mendikbud.
Tanggungjawab pemda
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Sebanyak 20% dari anggaran tersebut atau sebesar Rp492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.