KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan secara resmi mengganti domain untuk portal lelang menjadi lelang.go.id sejak Kamis (15/11/2018).
Sebelumnya, domain yang digunakan DJKN adalah lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Dengan adanya domain baru, secara otomatis domain lama tidak dapat diakses.
Portal lelang ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat ketika ingin melakukan proses lelang yang dilaksanakan DJKN.
Lalu, apa saja yang tersedia di portal ini?
1. Tampilan awal
Setelah membuka portal ini, terlihat tampilan awal terdiri dari beberapa menu, di antaranya beranda, kontak, kategori, dan profil.
Kita dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan nama, alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
Selain itu, akan muncul tampilan lelang dari hasil gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lelang untuk negeri, galeri lot lelang, dan lelang akan segera berakhir.
2. Estimasi waktu
Setelah mendaftarkan akun, kita dapat mengecek alamat e-mail untuk mengaktifkan akun. Setelah akun aktif, kita dapat login dengan memasukkan alamat e-mail dan password.
Kita dapat melengkapi data pribadi seperti identitas sesuai KTP, rekening bank, dan nomor NPWP.
Hal yang perlu diingat adalah terdapat batas waktu untuk satu kali login, yaitu 5 menit.