Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media

14 November 2018   09:18 Diperbarui: 14 November 2018   09:34 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi First Media

KOMPAS.com - Meski berada di bawah payung yang sama, First Media menegaskan bahwa masalah terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan mempengaruhi layanan internet kabel dan TV besutannya.

Pasalnya menurut First Media, internet kabel dan nirkabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda.

Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung oleh PT First Media Tbk. (KBLV) dan PT Internux. PT First Media adalah pemilik saham mayoritas PT Internux setelah mengakuisisinya sebagai anak usaha pada 2014.

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November

Sedangkan, dari keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018), layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk.

"Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk(KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," sebut First Media.

Oleh sebab itu, lanjut First Media, para pelanggan internet FTTH dan TV kabelnya akan terus mendapat layanan tanpa terganggu masalah ancaman pencabutan izin frekuensi yang menyangkut perusahaan terpisah.

Saat ini layanan internet nirkabel Bolt di bawah PT Internux dan PT First Media Tbk. tengah tersandung masalah tunggakan BHP plus denda yang akan jatuh tempo pada 17 November mendatang.

Baca juga: Produsen Bolt Terjerat Utang Rp 5,65 Triliun, Begini Muasalnya

Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017. Apabila denda belum dibayar hingga tanggal jatuh tempo, maka izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz akan dicabut oleh pemerintah.

Gugatan First Media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun