DEPOK, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardani mengatakan, salah satu faktor perceraian di Depok yakni banyaknya pasangan yang menikah dalam usia muda.
“Proses awalnya terjadi perceraian karena banyaknya pasangan yang menikah muda sehingga belum bisa mempersiapkan kehidupan keluarganya dengan baik,” ucap Dwi saat ditemui di Hotel Savero, Jalan Margonda, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: Ada 5.000 Kasus Perceraian di Depok, Mayoritas karena Pertikain
Dwi mengatakan, idealnya setiap pasangan harus memenuhi konsep 8 fungsi keluarga menurut BKKBN.
Delapan fungsi keluarga menurut BKKBN tersebut yaitu fungsi agama, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi sosial dan budaya, fungsi perlindungan, fungsi kesehatan reproduksi, fungsi lingkungan, fungsi ekonomi, dan fungsi terkait pendidikan.
“Karena pernikahan itu harus dipersiapkan ya, karena biasanya usianya belum matang sudah menikah. Ini akan menimbulkan banyaknya angka perceraian,” ucap Dwi.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Agama, tak sedikit pasangan yang meminta dispensasi untuk menikah di bawah umur.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia yang dinyatakan cukup umur untuk pria 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Menurut dia, dispensasi untuk menikah di bawah umur banyak diajukan pasangan muda karena kondisi darurat, salah satunya kehamilan di luar nikah.
“Misalkan yang wanitanya sudah hamil duluan jadi terpaksalah dikasih dispensasi, karena kan enggak mungkin kita membiarkannya. Kemudian juga ada aspek-aspek lainnya yang memicu seperti budaya atau adat. Tapi biasanya usia labil itu yang menjadi pemicu retaknya rumah tangga,” ujar Dwi.
Baca juga: Oknum Brimob Ngamuk di Pengadilan, Sidang Perceraian Batal Digelar