Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mereka yang Kembalikan Uang Setelah Dijerat KPK...

8 November 2018   06:29 Diperbarui: 27 November 2018   16:53 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, kembali menyerahkan uang kepada KPK. Kini, uang yang diserahkan senilai Rp 1,3 miliar.

Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.

Febri memaparkan, Eni sebelumnya telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap.

Total, ia sudah empat kali menyerahkan uang dengan jumlah Rp 3,35 miliar.

3. Sejumlah Anggota DPRD Sumut

KPK turut menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurut Febri total pengembalian uang yang diterima mencapai Rp 7,65 miliar.

"Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 ini ada pengembalian uang totalnya Rp 7.656.500.000, dari sejumlah anggota DPRD Sumut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci terkait nama-nama yang mengembalikan uang tersebut.

4. Fayakhun Andriadi (Kasus Bakamla)

Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).Pada 16 Juli 2018, KPK menerima pengembalian uang dari tersangka Fayakhun Andriadi senilai Rp 2 miliar.

Fayakhun terjerat dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun