DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi Denpasar angkat bicara soal pemeriksaan terhadap Maria Ozawa alias Miyabi.
Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar Bagus Aditya Nugraha Suharyono saat dikonfirmasi Rabu (7/11/2018) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap warga negara asing atas nama Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa alias Miyabi.
"Benar, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 jam 23.45 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar cq. Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang WN Jepang," kata Bagus, melalui pesan singkat.
Baca juga: Maria Ozawa Diperiksa Selama 3 Jam di Kantor Imigrasi Bali
Maria Ozawa dimintai klarifikasi oleh seksi Intelkadim mengenai kegiatannya di Revayah Ayung Villa yang beralamat di Jalan Sekar Tunjung XII Nomor 188, Kesiman-Denpasar.
"Di mana di lokasi tersebut diadakan acara perayaan ulang tahun saudari Novaka Arnika," kata Bagus.
Pemeriksaan ini sendiri berawal dari petugas Intelkadim yang mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial.
Di mana di Revayah Ayung Villa diadakan acara yang mendatangkan seorang WNA berkewarganegaraan Jepang.
Baca juga: Maria Ozawa: Saya Sangat Kecewa
"Atas dasar informasi tersebut, teman-teman dari Seksi Inteldakim melakukan pengawasan atau pemantauan rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang dimaksud," kata Bagus.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Maria Ozawa.