JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta pemerintah mengevaluasi rencana pengiriman 30.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal.
Menurut Yandri, pemerintah seharusnya membatalkan rencana tersebut pasca-peristiwa eksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 lalu di kota Ta'if, Arab Saudi.
"Saya kira itu harus dieveluasi lagi dengan adanya kasus Tuti ini. Jangan sampai kita kirim, menambah panjang daftar yang akan kena hukuman," ujar Yandri dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Cerita Mantan TKI, Menyusup di Kapal Sayur demi Pulang ke Indonesia
"Salah satunya ya mungkin kita hentikan walaupun ada MoU soal (pengiriman 30 ribu itu (TKI)," tuturnya.
Yandri menilai pembatalan rencana pengiriman pengiriman TKI itu dapat menjadi salah satu bentuk protes pemerintah terhadap Arab Saudi. Pasalnya, eksekusi mati terhadap Tuti dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi lebih dulu kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Pemetintah Arab Saudi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. TKI asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.
Yandri mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak mengirimkan TKI sebelum adanya kepastian terkait jaminan perlindungan pekerja migran dari Arab Saudi.
Baca juga: Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi
"Saya setuju, kalau memang belum clear ya sudah kita stop dulu tenaga kerja kita ini," kata Yandri.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan.