JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menilai, tidak ada yang salah dengan deklarasi dukungan 11 kepala daerah di Riau kepada pasangan nomor urut 01 itu.
Menurut dia, apa yang dilakukan kepala daerah itu bukan bentuk kampanye atau penyalahgunaan jabatan negara.
"Itu bukan dalam bentuk kampanye, tapi memberikan dukungan," ujar Hasto di Rumah Aspirasi, Minggu (4/11/2018).
Hal itu dikatakan Hasto menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kepada Kemendagri agar para kepala daerah itu diberikan sanksi.
Baca juga: Bawaslu Riau Rekomendasikan 11 Kepala Daerah Dukung Jokowi Disanksi
Menurut Hasto, tidak ada salahnya jika kepala daerah mendukung salah satu pasangan calon.
Dengan catatan, semua kegiatan politik terkait dukungan politik dilakukan saat kepala daerah sedang cuti.
"Kan sudah dilengkapi dengan surat cuti, maka jangan jadikan itu sebagai alat," kata Hasto.
Sebelumnya, Bawaslu Riau tuntas memeriksa 11 kepala daerah yang mendukung calon presiden petahana Joko Widodo.
Hasilnya, tidak ada unsur pidana dalam dukungan tersebut.
"Memang tidak memenuhi unsur pidana, tapi direkomendasikan ke Mendagri untuk diberikan sanksi, karena melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Minggu (4/11/2018).