Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi, Pemerintah Arab Saudi Dinilai Langgar Hukum Internasional

3 November 2018   14:47 Diperbarui: 3 November 2018   15:13 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kiri-kanan) Savitri dan Oky Wiratama (LBH Jakarta), Boby Alwi (SBMI), Risca Dwi (Solidaritas Perempuan), dan Yatini Sulistyowati (KSBSI) mengadakan konferensi yang dihelat di kantor LBH, Jakarta, Sabtu (3/11/2018). Dalam acara tersebut, LBH dan organisasi buruh lainnya menyatakan sikap tegas terhadap meninggalnya TKI Tuti Tursilawati.

(Kiri-kanan) Savitri dan Oky Wiratama (LBH Jakarta), Boby Alwi (SBMI), Risca Dwi (Solidaritas Perempuan), dan Yatini Sulistyowati (KSBSI) mengadakan konferensi yang dihelat di kantor LBH, Jakarta, Sabtu (3/11/2018). Dalam acara tersebut, LBH dan organisasi buruh lainnya menyatakan sikap tegas terhadap meninggalnya TKI Tuti Tursilawati.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong pemerintah Indonesia melaporkan eksekusi tanpa notifikasi Tuti Tursilawati di Arab Saudi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perwakilan LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan, pelaporan tersebut didasarkan Pemerintah Arab Saudi yang melanggar Konvensi Wina tahun 1963 dan tidak adanya perubahan sistem hukum yang dapat melindungi pekerja migran Indonesia.  

"Pekerja migran itu bukan budak. Arab Saudi sejatinya menaati hukum internasional yakni Konvensi Wina tentang hubungan konsuler yang telah diratifikasi mereka," kata Oky di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Baca juga: Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati, Massa Pasang Garis Segel di Kedubes Arab Saudi

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Arab Saudi melanggar Konvensi Wina karena tidak adanya pemberitahuan eksekusi Tuti kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana.

"Wajib memberikan notifikasi terhadap WNI yang ditangkap, ditahan, atau dieksekusi. Jika tidak, maka melanggar dan hukum internasional harus dipatuhi," ujarnya.

Di sisi lain, pemberian hukuman mati juga tidak layak bagi buruh migran.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Penyebab Tak Adanya Notifikasi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Pasalnya, hal itu melanggar hak untuk hidup dan sudah diatur dalam Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik.

Sementara itu, Risca Dwi dari Lembaga Solidaritas Perempuan menyatakan, kasus eksekusi mati Tuti juga menunjukkan kebijakan negara yang memiskinkan hak perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun