Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi, DPR Sahkan UU APBN 2019

31 Oktober 2018   13:45 Diperbarui: 31 Oktober 2018   14:34 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana rapat paripurna pengesahan RUU APBN 2019 di DPR RI, Rabu (31/10/2018). Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan RUU APBN 2019 menjadi Undang-Undang. Kompas.com

Suasana rapat paripurna pengesahan RUU APBN 2019 di DPR RI, Rabu (31/10/2018). Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan RUU APBN 2019 menjadi Undang-Undang. Kompas.comJAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

Proses pengesahan UU APBN 2019 berlangsung setelah sebelumnya ada beberapa interupsi dari anggota dewan yang berasal dari beberapa fraksi.

"Apakah semua fraksi menyetujui RUU APBN 2019 untuk disahkan menjadi UU?" kata pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto yang disambut dengan kata setuju dari seluruh anggota di ruang rapat.

Keputusan itu ditandai dengan ketok palu oleh Agus. Adapun sebelumnya dalam rapat kerja pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI, telah dibahas asumsi makro, target pembangunan, serta postur dalam APBN 2019 yang akan diterapkan sebagai panduan pendapatan dan belanja negara tahun depan.

Pengesahan UU APBN 2019 dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah. Sri Mulyani memastikan, APBN tahun depan akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi ketidakpastian global namun tetap suportif terhadap program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Berikut detil asumsi makro, target pembangunan, serta postur APBN 2019:

  • Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen
  • Inflasi 3,5 persen
  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 15.000
  • Suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia 70 dollar AS per barrel
  • Lifting minyak bumi rata-rata 775.000 barrel per hari
  • Lifting gas bumi rata-rata 1.250.000 setara minyak per hari
  • Tingkat pengangguran 4,8-5,2 persen
  • Tingkat kemiskinan 8,5-9 persen
  • Pendapatan negara Rp 2.165,1 triliun
  • Belanja negara Rp 2.461,1 triliun
  • Keseimbangan primer negatif Rp 20,1 triliun
  • Defisit Rp 296 triliun atau 1,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
  • Pembiayaan anggaran Rp 296 triliun

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun