JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, operasi tangkap tangan (OTT) berawal pada 24 Oktober 2018. Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Sunjaya terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon
"Pukul 16.00 WIB tim mendatangi kediaman DS, ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di kediaman DS ditemukan uang Rp 116 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," papar Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6.425.000.000," lanjut dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cirebon sebagai Tersangka
Pada pukul 16.30 WIB, tim KPK menuju kediaman Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gatot Rachmanto di daerah Graha Bima, Cirebon.
Secara bersamaan, tim lainnya bergerak ke pendopo bupati dan mengamankan Sunjaya bersama ajudannya berinisial N.
Setelah itu, KPK juga mengamankan Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto di kantornya.
"Pukul 17.30 WIB, SP (Supadi Priyatna), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tiba di kantor Pendopo dan kemudian diamankan tim," katanya.
Baca juga: Bupati Cirebon Diduga Terima Fee Sekitar Rp 6,4 Miliar terkait Proyek-proyek