Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mantan Direktur PT DGI Akui Berikan Fee untuk DPR Lewat Nazaruddin

24 Oktober 2018   14:18 Diperbarui: 24 Oktober 2018   14:23 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Direktur PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Mantan Direktur PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/10/2018).JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Mohanmad El Idris mengakui bahwa perusahannya memberikan uang kepada anggota DPR RI. Pemberian uang dilakukan melalui mantan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin.

Hal itu dikatakan Idris saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018). Idris menjadi saksi untuk terdakwa PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

"Fee nya satu pintu melalui Anugrah," ujar Idris kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Idris, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI didapatkan atas bantuan Muhammad Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai.

Baca juga: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

Setelah PT DGI mendapatkan pembayaran atas proyek yang dikerjakan, PT DGI menyerahkan fee kepada Nazaruddin melalui perusahaan yang dikendalikan. Uang tersebut untuk menggantikan fee kepada anggota DPR yang lebih dulu dibayarkan Nazaruddin.

"Setelah kami dapat pembayaran, kami kasih fee nya mereka. Kami proporsional, per termin pembayaran," kata Idris.

PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar.

Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama PT NKE.

Baca juga: KPK Pelajari Eksekusi Putusan Hakim soal Biaya Pengganti PT DGI/PT NKE

Menurut jaksa KPK, PT DGI secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun