JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Kewajiban itu sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Dari aspek kewajiban-kewajiban, kita sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).
Anies menyampaikan, salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta yakni membayar dana kompensasi bau sampah kepada Pemkot Bekasi.
Baca juga: Polemik Dana Hibah yang Berujung Penghadangan Truk Sampah DKI di Bekasi
Setiap tahunnya, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
Pemprov DKI sudah membayar dana kompensasi bau untuk tahun 2018.
"Di tahun 2018, kita sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019.
Nilainya yakni Rp 141 miliar, didasarkan pada proyeksi tonase sampah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.