"Pelaku ini kerjaanya sebagai tukang rongsokan, diketahui bahwa pelaku ini melarikan diri ke wilayah Cirebon," tutur Kapolres Bandung Kombes Irman Sugema.
Perburuan terhadap pelaku pun akhirnya membuahkan hasil, FZ berhasil ditangkap tiga hari kemudian, yakni pada hari Jumat, 12 Oktober 2018, di wilayah Cirebon. "Pelaku ditangkap di wilayah Cirebon," katanya.
Menurut Irman, modus pelaku menculik korban untuk dipekerjakan menjadi seorang pemulung. "Modusnya membawa anak ini untuk dijadikan tukang rongsokan," jelasnya.
Baca juga: Diduga Kawanan Penculik Bersenjata Api, Pria 60 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Sebelum menculik AL, pelaku juga sempat menganiaya korban W. Penganiayan itu dilakukan pelaku lantaran W enggan menuruti ajakan pelaku.
"Penganiayaan kepada salah satu anak, dan menjadi korban. Barang bukti hasil visum korban anak berinisial W bahwa dia dilakukan kekerasan dipukul dan dicekik sehingga anak tersebut pingsan," kata Irman.
Lantaran pingsan, W akhirnya ditinggalkan pelaku, tetapi korban Al berhasil diculik pelaku dan dibawanya ke Sumedang dengan berjalan kaki. Meski sudah dalam genggaman pelaku, menurut Irman, Korban Al belum sempat dipekerjakan dan berhasil kabur di wilayah Sumedang.
Kepada polisi pelaku mengaku aksi penculikan ini baru pertama kali dilakukannya. Adapun, motif pelaku melakukan penculikan itu lantaran kecewa dengan majikannya yang memecatnya sebagai tukang rongsokan. Kekecewaanya itu dilampiaskan dengan menculik hingga menganiaya korbannya.
"Pelaku ini aslinya orang Bone, kesini ke Jawa barat kegiatannya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan, namun ada masalah dengan majikannya sehingga dia dikeluarkan. Mengapa menganiaya anak, katanya kecewa dengan pimpinanannya, jadi pelampiasan," jelasnya.
Kini pelaku harus mendekam dibalik dinginnya penjara Polrestabes bandung. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, FZ dikenakan pasal 80 dan atau 83 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.23 tahun tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.